Keluarga Korban Laka Diduga Dipermainkan,Oknum Personil Unit Laka Lantas Dilaporkan Ke Propam

PALANGKA RAYA – Tidak terima dengan perlakuan oknum petugas unit Kecelakaan Lalu Lintas ( Lakalantas ) Polresta Palangka Raya, Keluarga Korban Laka Lantas melapor ke Propam Polda Kalteng.

Erviah Ibu Kandung Dea Permita korban laka lantas melalui kuasa hukumnya Adv Ajung TH L Suan SH sudah melaporkan oknum unit Laka Lantas Polresta Palangka yang di duga melakukan pelanggaran Etik

“Saat ini laporan kami sudah berproses di Propam Polda Kalteng dan ditangani oleh Subdit Paminal” Jelas Ajung TH L Suan S H, Jumat 17 Oktober 2025.

“Kami melaporkan oknum tersebut melakukan dugaan pelanggaran etik dan tidak profesional saat menangani Laka Lantas yang dialami oleh Dea Permita ” lanjut pria yang kerap dipanggil Ajung ini.

Ia juga mengatakan bahwa saat penanganan kasus Laka Lantas yang dialami korban , oknum tersebut diduga melakukan intervensi dengan mendesak Ayah Dea Permita untuk melakukan perdamaian dengan penabrak Dea Permita.

“Kalau dari keterangan Ayah Korban dihadapan petugas Subdit Paminal oknum tersebut mendesak mereka menandatangani kesepakatan perdamaian dan oknum tersebut mengatakan kalau tidak ada surat perdamaian klaim atau jaminan dari Jasa Raharja tidak keluar karena mereka takut tidak ada biaya maka nya langsung ditanda tangani ” ungkap Ajung.

“Dan klien kami ( Erviah.Red) tentu saja tidak terima dengan perdamaian sepihak karena hingga detik ini penabraknya tidak pernah secara langsung mendatangi atau meminta maaf kepada korban, jadi tidak etislah kalau ada perdamaian sementara kondisi korban memprihatinkan” tegas pria asal Jangkang ini.

Baca Juga  Babinsa 1016-07/Tewah Hadiri Musrenbang RKPD

Ajung menambahkan LP dan Jasa Raharja baru keluar pada tanggal 3 Oktober 2025 saat kita yang melakukan konfirmasi ke pihak Jasa Raharja; sedangkan kejadian Laka Lantas yang dialami korban itu terjadi pada tanggal 25 September 2025.

“Disini kejanggalannya begitu kami yang mempertanyakan tiba tiba ada LP dan ada SP2HP nya padahal sudah terjadi kesepakatan damai,yang artinya diduga hal hal seperti ini bisa terjadi karena memang dikondisikan” Tegasnya.

Ajung berharap dengan laporan ini bisa adanya tindakan pembinaan atau kalau memang terbukti ditemukan pelanggaran etik ada sanksi atau efek jera terhadap hal hal seperti ini yang bisa membuat nama institusi tercoreng

“Bayangkan saja ketika ada korban kecelakaan yang darurat atau segera harus ditangani tiba tiba klaim jaminan jasa raharja tidak keluar akibat ada dugaan ketidakprofesionalan seperti yang dilakukan oknum yang kami laporkan” tutupnya.

Ditulis oleh: (AULIA)

bagikan :

Berita Lainnya